Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tingkat Kesiapterapan Teknologi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, Biro Hukum dan Organisasi dan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Menteri tersebut di Kantor LLDIKTI Wilayah VII, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.177, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya, 60117 pada tanggal 21 Oktober 2019.

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan permasalahan terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tingkat Kesiapterapan Teknologi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Adapun biaya konsumsi selama kegiatan dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Untuk koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Pramasti Puspandhita (WA: 085781480088) dan untuk konfirmasi peserta melalui tautan http://bit.ly/monevsby2019.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam
LPPM