Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen

Sehubungan dengan pelaksanaan penelitian tahun 2017, dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DPRM) telah memproses pencairan dana penelitian tahap II dengan besaran sesuai dengan nilai kontrak atau addendum kontrak. Sesuai ketentuan dalam kontrak pasal 3 ayat 4, bahwa dana Tahap II hanya dapat diberikan setelah yang bersangkutan mengunggah catatan harian dan laporan kemajuan pelaksanaan penelitian.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk segera mengunggah seluruh dokumen yang tercantum dalam pasal 3 ayat 4.

Apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2017 yang bersangkutan belum mengunggah laporan kemajuan beserta semua dokumen kelengkapannya, maka dana Tahap II harus dikembalikan ke kas negara.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak / Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

Salam
LPPM