Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen

Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, mulai 21 Maret 2018, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan Permenristekdikti nomor 9 tahun 2018 tentang akreditasi jurnal ilmiah. Peraturan tersebut merupakan upaya reformasi birokrasi akreditasi jurnal ilmiah antara lain : 1) menggabungkan akreditsi Ristdiktdan LIPI; 2) proses akreditasi dibuka sepanjang tahun dan penetapan maksimal 2 bulan sekali; 3) peringkat akreditasi menjadi 6 peringkat; dan masa berlaku menjadi 5 tahun sejak jurnal dinilai baik.

Sebagai upaya dalam implementasi akreditasi berdasarkan peraturan baru tersebut, maka pihak Kemenristekdikti telah mengubah sistem pengajuan akreditasi yang ada di Arjuna (arjuna2.ristekdikti.go.id) dan membuka pendaftaran Asesor jurnal ilmiah untuk mempercepat proses penilaian. Adapun persyaratan sebagai asesor sebagai berikut :

  1. Berlatar belakang pendidikan minimal Doktor (S3)
  2. Memiliki rekam jejak publikasi di jurnal nasional dan internasional serta terdaftar di Sinta.
  3. Diutamakan berpengalaman dalam pengelolaan jurnal minimal kategori Sinta 2.

Bagi yang berminat mengjaukan menjadi Asesor jurnal ilmiah dapat mengisi borang pendaftaran melalui alamat: https://bit.ly/2svT7vt.

Pendaftaran Asesor jurnal ilmiah ditutup pada tanggal 30 Juni 2018.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran :

  1. Surat Edaran

 

Salam
LPPM