Penelitian Hibah Internal adalah penelitian yang dilakukan oleh dosen STIKI Malang dengan dana internal STIKI yang diperoleh melalui sistem kompetisi yang dikoordinasi pelaksanaan dan pengelolaannya oleh LPPM STIKI Malang.

Ketentuan Umum Penelitian Hibah Internal

Ketentuan umum penelitian hibah internal adalah sebagai berikut.

  1. Proposal penelitian hibah internal diusulkan oleh semua dosen STIKI Malang yang sedang aktif (tidak sedang tugas belajar) baik yang memiliki NIDN maupun belum memiliki NIDN.
  2. Pelaksana penelitian hibah internal adalah peneliti yang telah memenangkah hibah internal.
  3. Ketentuan pemenang penelitian hibah internal dilakukan melalui sistem kompetisi yang diatur dalam pedoman kompetisi penelitian dan pengabdian LPPM STIKI Malang.
  4. Topik penelitian yang diusulkan sesuai dengan kompetensi keilmuan tim peneliti.
  5. Proposal harus disetujui Kepala Program Studi dan disahkan oleh Kepala LPPM yang ditunjukkan dengan tanda tangan dan stempel basah Kepala Program Studi dan Kepala LPPM.
  6. Penelitian dilakukan secara tim minimal terdiri dari 2 orang dosen dengan rincian 1 ketua peneliti dan 1 anggota peneliti.
  7. Penelitian wajib melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa.
  8. Ketua dan setiap anggota harus mempunyai peran dan tanggung jawab yang jelas di dalam tim yang sesuai dengan kompetensi dan rekam jejaknya. Kompetensi dan tanggung jawab harus dijelaskan pada bagian Susunan organisasi tim peneliti dan pembagian tugas di proposal, diperkuat dengan Biodata dari ketua dan setiap anggota.
  9. Proposal, laporan kemajuan dan Laporan Akhir mengikuti format yang telah ditetapkan oleh LPPM.
  10. Durasi penelitian mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh LPPM STIKI Malang.
  11. Hasil penelitian harus diseminarkan pada seminar hasil penelitian hibah internal yang dijadwalkan oleh LPPM
  12. Penelitian hibah internal harus menghasilkan luaran minimal satu artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional nasional terakreditasi.
  13. Penelitian hibah internal harus menghasilkan bahan/modul ajar baik berupa perbaikan dari bahan/modul yang sudah ada atau bahan/modul ajar baru.

Alur Pelaksanaan Penelitian Hibah Internal

Alur pelaksanaan penelitian hibah internal dijelaskan pada gambar dibawah ini.

Pengusulan Penelitian Hibah Internal

Pengusulan penelitian hibah Internal dilakukan oleh dosen pengusul dengan menyerahkan proposal penelitiannya kepada LPPM STIKI Malang. Proposal penelitian secara umum mengikuti format Usulan Penelitian Hibah Internal sebagai berikut :

Template proposal penelitian hibah internal

Pelaksanaan dan Pelaporan Hibah Internal

Pelaksanaan penelitian hibah internal dimonitoring dan dievaluasi oleh LPPM STIKI Malang. Kegiatan monitoring dan evaluasi penelitian hibah internal dilakukan dalam dua periode yaitu selama masa pelaksanaan penelitian hibah internal dan setelah pelaksanaan penelitian hibah internal. Selama masa penelitian hibah internal, monitoring dan evaluasi dilakukan secara daring melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. pengumpulan laporan kemajuan oleh tim peneliti melalui email ke lppm@stiki.ac.id;
  2. format laporan kemajuan seperti berikut : link template

Setelah masa pelaksanaan penelitian, monitoring dan evaluasi dilakukan melalui seminar hasil. Berikut ini mekanisme seminar hasil penelitian hibah internal :

  1. LPPM STIKI Malang mengumumkan jadwal pelaksanaan seminar hasil penelitian hibah internali;
  2. tim peneliti mengirimkan file presentasi dalam format .ppt melalui email ke lppm@stiki.ac.id maksimal 1 hari sebelum pelaksanaan seminar hasil penelitian hibah internal;
  3. personil seminar hasil penelitian hibah internal terdiri dari minimal 3 personil yaitu panitia pelaksana, peneliti dan reviewer;
  4. reviewer penelitian hibah internal ditunjuk oleh LPPM dengan surat keputusan penunjukan dari Ketua STIKI Malang;
  5. ketua peneliti mempresentasikan hasil penelitiannya selama maksimal 5 menit; jika ketua peneliti berhalangan hadir, keberadaannya bisa diwakilkan kepada anggota tim penelitian lainnya;
  6. reviewer memberikan tanggapan atau pertanyaan kepada presenter;
  7. reviewer melakukan penilaian terhadap penelitian yang telah dilaksanakan dengan menggunakan borang yang telah ditetapkan oleh LPPM;
  8. semua peserta seminar hasil penelitian hibah internal mengisi daftar hadir yang telah disiapkan LPPM STIKI Malang;
  9. kepala LPPM mengisi dan menandatangani berita acara pelaksanaan seminar hasil penelitian hibah internal;
  10. panitia mendokumentasikan kegiatan seminar hasil penelitian hibah internal;
  11. hasil penilaian penelitian hibah internal yang telah terkumpul digunakan LPPM sebagai bahan evaluasi kinerja penelitian dosen.

Sebelum pelaksanaan seminar hasil penelitian, peneliti sudah harus melengkapi berkas laporan akhir penelitian yang terdiri dari :

  1. hardcopy laporan akhir penelitian hibah internal yang telah sesuai dengan template yang disediakan yang dilengkapi dengan laporan penggunaan anggaran 100%;
  2. softcopy laporan akhir dalam format .pdf yang dikirimkan melalui email ke lppm@stiki.ac.id;
  3. bukti publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi;
  4. luaran bahan/modul ajar yang dicetak dalam bentuk buku berukuran b5;
  5. surat pernyataan pengumpulan laporan akhir dan laporan penggunaan anggaran 100% yang disediakan oleh LPPM.
  6. berita acara serah terima laporan akhir dan laporan penggunaan anggaran 100% yang disediakan LPPM.

Peneliti dinyatakan telah melengkapi berkas laporan akhir jika telah menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh LPPM STIKI Malang.