Dengan hormat, dalam rangka upaya memfasilitasi dan meningkatkan perolehan paten dan kepemilikan kekayaan intelektual oleh peneliti dan perekayasa Indonesia, perlu dilakukan penguatan terhadap kelembagaan yang mengelola kekayaan intelektual. Pada tahun 2020 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Riset dan Pengembangan membuka program Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI melalui mekanisme seleksi.

Program Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI tahun 2020 bertujuan memberikan kesempatan kepada Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang untuk memperkuat proses manajemen kekayaan intelektual di sentra HKI secara terpadu mulai dari identifikasi kreativitas, inovasi sampai dengan proses pemasarannya.

Usulan Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 2020, Pukul 15.00 WIB, ditujukan kepada:

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Gedung 2 BPPT, Lantai 20
Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340.

Panduan Pengajuan Usulan Program Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI dapat diakses melalui laman web http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Lampiran :

  1. Panduan Pengusulan Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI Tahun 2020
  2. Surat Edaran