UU ITE adalah undang undang yang mengatur segala jenis kegiatan informasi dan transaksi elektronik. Pada masyarakat umum memang sudah sebagian besar menggunakan smartphone untuk berkomunikasi dan menyebabkan informasi tetapi tidak semua masyarakat paham mengenai undang undang yang mengatur tentang penyebaran informasi menggunakan media online, baik itu jual beli maupun dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial.

Minimnya pemahaman tentang UU ITE ini menyebabkan masyarakat sering terlena oleh berita palsu (HOAX), tertipu ketika belanja online, atau bahkan menjadi yang menipu, serta konten yang tidak layak untuk diakses.

Karena hal itu, Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan STIKI Malang untuk memberikan sosialisasi bagi warga di beberapa kelurahan di Kota Malang untuk mengenal dan memahami UU ITE melalui sosialisasi yang diberi nama Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM).

Beberapa kelurahan di Kota Malang yang diberi sosialisasi KADARKUM antara lain :

  • Kelurahan Kasin dan Rampal Celaket,
  • Kelurahan Pandanwangi dan Arjosari,
  • Kelurahan Merjosari dan Kecamatan Lowokwaru,
  • Kelurahan Pisang Candi dan Kecamatan Sukun,
  • Kelurahan Sawojajar dan Buring,
  • Kelurahan Kauman dan Kiduldalem, dan
  • Kelurahan Klojen dan Bareng

Beberapa dosen STIKI yang ikut andil dalam sosialisasi KADARKUM adalah Ibu Chaulina Alfianti Oktavia, S.Kom., M.T, Ibu Meivi Kartikasari, S.Kom., M.T., Ibu Siti Aminah, S.Si., M.Pd. dan Bapak Addin Aditya, S.Kom., M.Kom.

Dengan adanya sosialisasi KADARKUM ini diharapkan supaya masyarakat Kota Malang agar mengenal dan memahami undang undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, serta bagaimana etika dalam penggunaan media online dan menyebarkan informasi secara bijak.