Undang Undang Informasi dan Transaksi Teknologi (UU ITE) sangat penting bagi penduduk Indonesia dikarenakan penggunaan smartphone sudah sering digunakan, sehingga dalam hal berkomunikasi dan menyebarkan informasi sangat mudah sekali. Karena hal tersebut, seringkali masyarakat menyebarkan informasi yang belum tentu valid, ataupun informasi yang bersifat sensitif.

Dengan adanya masalah tersebut, STIKI mengadakan acara KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) yang dilaksanakan di Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Kesatrian. Acara ini berlangsung pada tanggal 6 Februari 2019 dan dihadiri oleh 36 warga dari kedua kelurahan. Dalam acara ini, Ibu Chaulina Alfianti Oktavia, S.Kom., M.T. berperan sebagai pihak pemateri, adapun yang disampaikan mengenai sosialisasi UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016.

Dengan adanya acara KADARKUM diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan baru mengenai hukum yang berlaku di Indonesia khususnya UU ITE.