Yth.
1. Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
3. Kepala Pusat/Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat nomor B/ 1319 /E5.1.2/KI.01.02/2020 perihal Pengumuman Pelaksanaan Insentif HKI Produktif tanggal 05 Oktober 2020, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan bermaksud untuk memperpanjang masa penerimaan usulan yang sebelumnya tanggal 16 Oktober 2020 akan diperpanjang hingga tanggal 30 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB.

Program Insentif HKI Produktif bertujuan memberikan insentif untuk individu/institusi/badan usaha pemegang HKI yang dikomersialisasikan dan mendorong peningkatan komersialisasi HKI yang dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas iptek, penyerapan tenaga kerja, penguatan dan peningkatan produktivitas industri/kegiatan usaha dalam negeri. Perlu kami sampaikan bahwa adapun ketentuan Pengajuan Usulan sebagai berikut:

1. Untuk pendaftaran, seluruh dokumen diupload pada google form pada alamat: http://bit.ly/insentifhkiproduktif
2. Persyaratan dan Tata Cara pengusulan dapat dilihat di Panduan Pengusul Insentif HKI Produktif di Simlitabmas
3. Pendaftaran pengusul sudah dapat dilaksanakan sejak diterbitkannya surat ini.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran
Panduan Pengusul Insentif HKI Produktif https://bit.ly/3mDEyiU