Yth. Bapak / Ibu Dosen

Produk Teknologi yang didiseminasikan ke Masyarakat (PTDM) merupakan skema pengabdian kepada masyarakat yang dikelola dan dikembangkan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN. Skema ini sangat penting untuk mengakselerasi proses hilirisasi produk teknologi hasil penelitian lembaga litbang agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Program Produk Teknologi yang Didiseminasikan ke Masyarakat (PTDM), maka diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparan. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Program Produk Teknologi yang Didiseminasikan ke Masyarakat yang dapat diunduh di laman: ristekbrin.go.id.

Berkenaan dengan hal tersebut DRPM memberi kesempatan kepada para Perekayasa/Peneliti LPNK, LPK, Lembaga Litbang Daerah dan Dosen Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Produk Teknologi yang Didiseminasikan ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2020.

Proposal Program Produk Teknologi yang Didiseminasikan ke Masyarakat disusun mengacu pada Panduan terlampir dan dikirimkan dalam bentuk hard copy (1 asli & 2 Fotocopi) ke :

Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan,
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyakat
Subdit Pemberdayaan Masyarakat,
Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN
Gedung B.J Habibie Lantai 19, Jl. M.H Thamrin No 8, Jakarta Pusat, 10340.
UP : Anindya

Serta pendaftaran secara online melalui : http://jurg.in/hibahPTDM. Berkas pendaftaran paling lambat kami terima pada tanggal 10 Juli 2020, untuk informasi selanjutnya melalui : ppm.drpmristekbrin@gmail.com.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran :

  1. Pelaksanaan Program Produk Teknologi yang Didiseminasikan ke Masyarakat Tahun 2020
  2. Panduan Diseminasi Tahun 2020

 

Salam
LPPM