Nomor: 1109/LL7/AK/2021

Hal: Pencairan Dana Penugasan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021

 

Yth. Bapak/Ibu Dosen

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional nomor: B/124/E3/RA.00/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengumuman Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami informasikan bahwa dana penugasan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap I Tahun Anggaran 2021 telah kami proses sejak tanggal 4 Mei 2021 melalui rekening Bank sesuai dengan data yang tercantum pada kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sub Koordinator Akademik dan Risbang LLDikti Wilayah VII telp. (0341) 5925418, 5925419, 5947473 ekstensi 121 pada jam dan hari kerja.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

 

 

Sekretaris,

 

Dr. Widyo Winarso, M.Pd.

NIP. 196203141991031002

 

nb. Lampiran dokumen