Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 018/E5/PG.02.00/2022 tanggal 15 Maret 2022. Tentang Penetapan Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Program Lanjutan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022. Dan surat pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Lanjutan Tahun Anggaran 2022 Nomor 0054/E5/AK.04/2022 Tanggal 8 Februari 2022. Maka kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak pendanaan antara Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d XVI.

Untuk kelengkapan data pengisian kontrak pendanaan tersebut, bersama ini kami lampirkan daftar isian borang kontrak (lampiran 1) untuk dapat diisi dan diunggah melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/KontrakLanjutan2022 selambat-lambatnya tanggal 13 April 2022.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Terlampir : https://drive.google.com/file/d/1lnpMIU-wbU5PvyIzQdCHpWEVq8W4n3iv/view?usp=sharing