Dear Bapak/Ibu Dosen

 

Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek nomor: 2044/E4/KD.00/2021 tanggal 18 Juli 2021 tentang Pengunggahan Revisi Proposal Penelitian melalui laman Simlitabmas, bahwa berkaitan dengan akan dicairkannya anggaran BOPTN Penelitian Tahun 2021, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Merujuk Pasal 17 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian mengatur bahwa Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Penelitian diatur lebih lanjut dalam Kontrak Penelitian;
2. Adanya ketentuan dalam Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2021 dan Kontrak Pengabdian kepadaMasyarakat Tahun Anggaran 2021 yang mengatur bahwa pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitiandan, RAB, dan surat kesanggupan telah diunggah ke laman SIMLITABMAS NG 2.0;
3. Guna memenuhi target pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian pada tanggal 23 Juli 2021, dimohon kepada peneliti yang telah memenuhi kriteria untuk segera mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan melalui laman SIMLITABMAS NG 2.0 sesuai dengan panduan pada lampiran;
4. Apabila Ketua Peneliti tidak mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti;
5. Ketua LPPM dimohon untuk dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua Peneliti di Perguruan Tinggi masing- masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan yang dimaksud:
6. Nomor Adendum Kontrak Penelitian antara Direktorat Sumber Daya dengan LLDikti Wilayah VII, dan nomor Kontrak Penelitian antara LLDikti Wilayah VII dengan Perguruan Tinggi kami lampirkan dalam surat ini.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

 

unduh: Lampiran Surat