Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI, dan Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan surat plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 0620/E5.5/AL.04/2022 tanggal 17 Juli 2022 perihal Pemberitahuan untuk Pemutakhiran Data pada SINTA, dengan beberapa pertimbangan dan kondisi terkait proses pemutakhiran data saat ini, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas akhir pemutakhiran data pada SINTA yang sebelumnya tanggal 20 Agustus 2022 diperpanjang hingga 5 September 2022.

2. Data pada SINTA akan digunakan untuk klasterisasi perguruan tinggi berbasis kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta rekrutmen reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi yang belum mengajukan surat permohonan akun verifikator LPPM SINTA, silakan dapat mengajukan surat permohonan melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/verifikatorlppm

4. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran