Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 telah menetapkan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Penetapan ini telah berdampak terhadap implementasi pelaksanaan anggaran seluruh Kementrian / Lembaga Pemerintah yang diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan dan regulasi, sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2020;
  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  4. Surat Menkeu Nomor S-302/MK.02/2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementrian/Lembaga 2020.

Menindaklanjuti dinamika pelaksanaan anggaran tersebut di atas, dengan ini kami mengambil beberapa keputusan terkait dengan rasionalisasi anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana nasional yang ditimbulkan oleh COVID-19 sebagai berikut :

  1. Menunda pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya bersumber dari anggaran BOPTN Penelitian sebesar 400 milyar rupiah, terutama anggaran yang berasal dari kegiatan :
    • Desentralisasi dan Kompetitif Nasional Non PTNBH Usulan Baru;
    • Desentralisasi dan Kompetitif Nasional PTNBH;
    • Penugasan Usulan Baru;
    • Penelitian mendukung Pusat Unggulan Iptek dan Science Techno Park di perguruan tinggi; dan
    • Pengabdian Kepada Masyarakat yang belum adanya ikatan kontrak.
  2. Tidak melakukan pemotongan anggaran bagi kegiatan:
    • Penelitian lanjutan multi tahun;
    • Penelitian kerjasama internasional bilateral dan multilateral;
    • Penelitian untuk Pasca Sarjana (Penelitian Tesis Magister, Penelitian Disertasi Doktor, dan PMDSU);
    • Proposal penelitian yang sudah dilakukan refokus dan reorientasi mendukung Covid-19.
  3. Mekanisme penundaan, penghentian, refokus dan reorientasi akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran :

  1. Surat Edaran

Salam
LPPM