Yth. Bapak / Ibu Dosen

Cakupan Skema

Dalam rangka memberdayakan sumberdaya iptek dan membangun ekosistem riset di Indonesia, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) bersama-sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI) meluncurkan ‘Program Skema Kolaborasi Riset-Inovasi Diaspora Indonesia’. Skema tersebut diluncurkan dengan tujuan mendorong kerjasama para peneliti nasional dengan diaspora Indonesia yang ada diberbagai perguruan tinggi, lembaga riset dan industri di berbagai negara di dunia, guna mempercepat proses penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan iptek dalam menghasilkan invensi dan inovasi yang bermanfaat bagi Indonesia dan dunia.

Tema yang diusung tahun ini, difokuskan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia mencakup :

  • Riset Inovasi di bidang kesehatan
    Seperti : bagaimana hubungan sirologi dengan imunitas response, clinical trial berbagai existing obat seperti chloroquin, asithromycine, favipira, intermectine, avigan, dll.; teknologi vaksin, Reagen untuk uji sampel Covid-19, bahan baku obat, system imun, genetika.
  • Interdisciplinary Science
    Seperti : Digital Health, Engineering Health, Telemedicine, Nano material untuk bahan obat maupun pendukung alat kesehatan, suplemen kesehatan, peralatan kesehatan (alat sensor kesehatan, robotik, chip kesehatan, dll.), machine learning (IOT, AI, big data, dll.).
  • Aspek Sosial dan Ekonomi
    Penanganan masalah ekonomi pasca pandemi berakhir, ketahanan sosial masyarakat, dampak covid-19 terhadap gizi dan tingkat kelaparan masyarakat, dll..

Dana hibah penelitian tersebut bersifat multi years (tahun jamak) dengan durasi selama 3 tahun. Total dana hibah riset maksimum sebesar 2 Milyar rupiah per tahun atau total 6 Milyar selama 3 tahun. Pencairan dana akan dilakukan 2 kali dengan komposisi 70% dan 30%. Mekanisme manajemen proyek riset mengikuti SOP dan regulasi yang ada di masing-masing Institusi.

Proses seleksi dilakukan secara terbuka, dengan menggunakan sistem merit based yang melibatkan peer review dari dalam negeri dan luar negeri. Kemudian di bahas kembali dalam scientific panel meeting yang akan menghasilkan scientific recommendation.

Sumber pendanaan: Rispro-KI LPDP

Output yang diharapkan adalah publikasi-publikasi internasional berkualitas di jurnal-jurnal bereputasi, paten-paten yang memiliki nilai ekonomi, teknologi anak bangsa, dan model rekayasa sosial.

Siapa Yang Eligible Dalam Mengusulkan Proposal?

  • Pengusul RISPRO-KI diketuai oleh peneliti Indonesia yang berdomisili dan berafiliasi di lembaga pendidikan tinggi/riset Indonesia minimal bergelar Doktor (S3/PhD.) dan tidak sedang menempuh studi lanjut atau kegiatan akademik lain seperti program academic rechargingpost doc, dan sejenisnya
  • Pengusul RISPRO-KI memiliki Mitra Diaspora dan juga mitra riset nasional yang dibuktikan dengan dokumen nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama, dan atau bentuk dokumen lainnya yang relevan;
  • PI hanya boleh submit 1 proposal ke skema RISPRO-KI (tidak sedang menjadi PI pada proyek riset yang dibiayai RISPRO-KI lainnya);
  • Riset yang diusulkan harus memiliki preliminary study berupa paling sedikit 3 (tiga) artikel ilmiah dari ketua Pengusul RISPRO-KI (sebagai penulis pertama atau correspondent author) yang relevan dengan tema RISPRO-KI dan telah dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional minimal Q2 Scopus indexed.

Kriteria Institusi Pengusul

Proposal dapat diusulkan oleh Lembaga atau entitas yang secara legal terdaftar sebagai Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Penerapan seperti ;

  • Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
  • Perguruan Tinggi,
  • Industri yang memiliki divisi litbang;
  • Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi masyarakat lainnya yang memiliki kapasitas sebagai lembaga penelitian, pengembangan, penerapan dan pengkajian (Litbangjirap) di Indonesia.

Syarat Mitra (Co-PI) Diaspora

Pengusul (Principal Investigator) Riset Inovai Diaspora, disyaratkan menggandeng peneliti diaspora atau kelompok peneliti yang dikoordinir oleh diapora yang berasal dari perguruan tinggi atau lembaga riset dan pengembangan atau industri dari luar negeri. Diutamakan institusi Perguruan Tinggi yang ada di daftar Perguruan Tinggi yang sudah berkerjasama dengan LPDP, dan diaspora yang bekerja dalam bidang penelitian dan teknologi.

Khususnya mitra diaspora yang mempunyai akses dana sendiri (dari Institusi, lembaga pendanaan International, philantropy, dll.) akan mendapatkan nilai positif.

Kriteria Evaluasi Proposal

  1. Relevansi saintifik;
  2. Kebaharuan (inovatif) / invensi (novel approach)
  3. Kapasitas / kualitas team peneliti
  4. Impak / outcome

Proses Pengajuan Proposal

Proposal disampaikan secara elektronik melalui link berikut:

https://risprolpdp.kemenkeu.go.id/

Deadline penyerahan proposal 28 Juni 2020, Pukul  17:00 WIB dan Seluruh proposal diharuskan dalam bahasa Inggris. Untuk info selanjutnya bisa dilihat pada laman berikut:

RISPRO INTERNATIONAL COLLABORATION-INOVATION DIASPORA 2020