Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen

Menindaklanjuti Siaran Pers Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 055/SIPRES/A6/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 terkait wabah Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Perguruan Tinggi, bersama ini kami beritahukan kepada seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penghentian sementara kegiatan akademik khususnya modus pembelajaran tatap muka dan menggantikan dengan modus belajar dari rumah atau pembelajaran daring bagi mahasiswa;
  2. Pengambilan tindakan cepat dan terukur untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus, termasuk kebijakan terhadap karyawan dan sivitas akademika;
  3. Penundaan pelaksanaan upacara akademik (misalnya wisuda, pengukuhan guru besar/profesor, dies natalis, orasi ilmiah) dan pertemuan ilmiah (seperti seminar dan workshop);
  4. Penundaan kegiatan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang, baik di kampus maupun di luar kampus. Mahasiswa mengurangi mobilitas dan melakukan social distancing, self detection, dan self quarantine;
  5. Pelayanan ULT LLDIKTI Wilayah VII dilakukan secara selektif dan diprioritaskan untuk layanan yang belum difasilitasi dengan sistem daring. Untuk layanan konsultasi melalui ULT LLDIKTI Wilayah VII sementara dihentikan;
  6. Pengiriman dokumen agar melalui pos atau media elektronik LLDIKTI Wilayah VII;

Edaran ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan sampai ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai tindak lanjut penanganan wabah Covid-19.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Lampiran :

  1. Surat Edaran

 

Salam
LPPM