Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen
Menindaklanjuti Siaran Pers Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 055/SIPRES/A6/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 terkait wabah Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Perguruan Tinggi, bersama ini kami beritahukan kepada seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Penghentian sementara kegiatan akademik khususnya modus pembelajaran tatap muka dan menggantikan dengan modus belajar dari rumah atau pembelajaran daring bagi mahasiswa;
- Pengambilan tindakan cepat dan terukur untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus, termasuk kebijakan terhadap karyawan dan sivitas akademika;
- Penundaan pelaksanaan upacara akademik (misalnya wisuda, pengukuhan guru besar/profesor, dies natalis, orasi ilmiah) dan pertemuan ilmiah (seperti seminar dan workshop);
- Penundaan kegiatan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang, baik di kampus maupun di luar kampus. Mahasiswa mengurangi mobilitas dan melakukan social distancing, self detection, dan self quarantine;
- Pelayanan ULT LLDIKTI Wilayah VII dilakukan secara selektif dan diprioritaskan untuk layanan yang belum difasilitasi dengan sistem daring. Untuk layanan konsultasi melalui ULT LLDIKTI Wilayah VII sementara dihentikan;
- Pengiriman dokumen agar melalui pos atau media elektronik LLDIKTI Wilayah VII;
Edaran ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan sampai ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai tindak lanjut penanganan wabah Covid-19.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Lampiran :
Salam
LPPM
Leave A Comment