Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDikti Wilayah VII

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran plt. Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan surat Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi nomor:

1. 0267/E5/AK.04/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Program Kompetitif Nasional dan Penugasan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama;

2. 0277/E5/AK.04/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Program Desentralisasi di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022;

3. 0357/E5/AK.04/2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang Pengumuman Penerima Penelitian dan Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua;

4. 0248/E5/AK.04/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022,

5. 0746/D4/AK.04/2022 tanggal 11 Juni 2022 tentang Pengumuman Penerima Bantuan Dana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Usulan Baru dan Lanjutan bagi Perguruan Tinggi Pengelola Program Studi Pendidikan Tinggi Vokasi Tahun Anggaran 2022,
maka Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah VII akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Administrasi Pelaksanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022. Kegiatan akan dilaksanakan per kelompok wilayah Perguruan Tinggi (daftar nama Perguruan Tinggi dan jadwal terlampir) dengan agenda sebagai berikut:

I. Monitoring unggah dokumen sebagai kewajiban dosen pelaksana hibah dengan menunjukkan bukti unggah dokumen pada laman BIMA melalui login operator dan/atau login dosen Perguruan Tinggi (mohon membawa laptop). Rincian daftar dokumen yang harus disiapkan sebagaimana terlampir;

II. Fasilitasi pengembalian dana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang tidak digunakan/dibatalkan ke kas negara;

III. Pendampingan kepada pelaksana hibah terkait kendala administratif Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;

IV. Verifikasi bukti pencairan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Termin ke 2 dari Perguruan Tinggi ke pelaksana hibah untuk skema tersebut diatas;

V. Verifikasi kelengkapan laporan pertanggungjawaban keuangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat TA 2022.

Sehubungan dengan hal itu, mohon Saudara menugaskan Ketua LPPM pada kegiatan tersebut. Akomodasi dan transportasi ditanggung oleh Perguruan Tinggi masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pokja Akademik dan Risbang LLDikti Wilayah VII telp. (031) 5925418 ekstensi 121 pada jam dan hari kerja.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Lampiran Undangan

Jadwal