Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Nomor: 1001/E5.3/PB/IV/2018 tanggal 26 April 2018, tentang Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Tahun 2018, dan menyusul Surat Edaran Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Nomor : 1322/E5.3/PB/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 dan Nomor : 1667/E5.3/PB/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018, perihal Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal Bantuan Pelaksanaan Konferensi Ilmiah Internasional 2018, dengan hormat kami sampaikan hasil seleksi.

Adapun hal yang harus diisi adalah :

  1. Formulir isian calon penanda tangan kontrak;
  2. Hasil pemindaian/scan halaman buku tabungan milik institusi yang tertera nama bank dan nomor rekening;
  3. Hasil pemindaian/scan NPWP institusi

Daftar isian dan kelengkapan mohon untuk segera dikirim dan ditujukan kepada :

Kasubdit Fasilitasi Publlikasi Ilmiah
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual,
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Gedung BPPT II Lantai 20
Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 1340

melalui surel (e-mail) : publikasi@ristekdikti.go.id dengan subyek Bantuan Konferensi Internasional.

Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Lampiran :

  1. Surat Edaran

 

Salam
LPPM