Kepada
Yth Bapak / Ibu Dosen

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan program diseminasi produk teknologi ke masyarakat yang difasilitasi pendanaannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPRM), Direktorat Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan, maka diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparant. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan diseminasi produk teknologi. Buku Panduan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat sudah tersedia dan dapat diunduh di laman ristekdikti.go.id atau risbang.ristekdikti.go.id.

Sehubungan dengan itu, maka bersama ini kami sampaikan bahwa DPRM memberi kesempatan kepada para peneliti dan para dosen untuk mengajukan proposal Program Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2018.

Proposal Diseminasi Produk Teknologi untuk disusun mengacu pada Panduan dikirimkan dalam bentuk hard copy (3 eksemplar) dan soft copy ke :

Direktorat Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan,
Subdit Pemberdayaan Masyarakat, DPRM
Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT Lantai 19, Jl. M.H Thamrin No 8, Jakarta Pusat, 10340.

paling lambat kami terima pada tanggal 5 Februari 2018.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam
LPPM