Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. (sumber : https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan)

Bagi bapak/ibu dosen, hak cipta ini bermanfaat untuk:

  1. Perlindungan terhadap karya Bapak/Ibu dari duplikasi
  2. Menaikkan angka kredit bagi dosen
  3. Menaikkan angka akreditasi Program Studi dan
  4. Menambah angka pada penilaian kinerja institusi penelitian

Pembiayaan pendaftaran hak cipta ini cukup murah dan dapat dilakukan secara online. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk produk program komputer sebesar 600.000 (belum termasuk biaya administrasi), dan selain produk komputer sebesar 400.000 (belum termasuk biaya administrasi) jika pemegang hak cipta adalan pencipta itu sendiri. Bagi Bapak/Ibu Dosen yang mempunyai homebase, sebaiknya pemegang hak cipta terhadap karya Bapak/Ibu adalah PT Bapak/Ibu. Selain dapat menambah angka pada penilaian kinerja institusi Bapak/Ibu, PNPB akan lebih murah.

Kami Sentra KI STIKI akan membantu penelusuran produk, dan mendampingi proses pengajuan hak cipta Bapak/Ibu dengan biaya terjangkau. Info lebih lanjut hubungi Koordinator Publikasi Ilmiah dan HKI,  Siti Aminah, 08970477440.