Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen
Berkenaan dengan surat No. 0140/E3.1/LT/2018, tanggal 20 Januari 2018, Hal Penggantian Tim Personil Penelitian atau Ketua Peneliti, berikut kami revisi daftar Peneliti yang harus diganti / dirubah Tim Penelitiannya terkait batas kuota H-Index, sesuai dengan syarat dan ketentuan susunan Tim Peneliti pada Panduan Penelitian Edisi XI.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terimakasih.
Lampiran
Salam
LPPM
Leave A Comment