Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen

Berkenaan dengan surat No. 0140/E3.1/LT/2018, tanggal 20 Januari 2018, Hal Penggantian Tim Personil Penelitian atau Ketua Peneliti, berikut kami revisi daftar Peneliti yang harus diganti / dirubah Tim Penelitiannya terkait batas kuota H-Index, sesuai dengan syarat dan ketentuan susunan Tim Peneliti pada Panduan Penelitian Edisi XI.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terimakasih.

Lampiran

  1. Surat Pemberitahuan
  2. Lampiran

 

Salam
LPPM