Yth. Pengelola Jurnal Ilmiah

Kuantitas jurnal Indonesia terus meningkat hingga saat ini terdapat lebih dari 5.000 jurnal Indonesia yang terkareditasi nasional melalui akreditasi jurnal nasional (Arjuna) dan 82 jurnal Indonesia telah terindeks internasional bereputasi (Scopus).

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional telah menerbitkan Panduan Editorial Pengelolaan Jurnal Ilmiah yang salah satu tujuannya untuk pencegahan pelanggaran etika publikasi ilmiah yang mengacu kepada Committee of Publication Ethics (COPE).

Oleh karena itu dalam rangka mencegah pelanggaran etika publikasi ilmiah berupa plagiarisme maka seluruh pengelola jurnal ilmiah perlu melakukan uji indeks kesamaan/kemiripan (similiarity check) terhadap setiap artikel ilmiah yang akan diterbitkan.

Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,

TTD

Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng

NIP 197601181999031002

unduh : Surat Pengumuman Pencegahan Pelanggaran Etika Publikasi Ilmiah

sumber : https://risbang.ristekbrin.go.id/pengumuman/pengumuman-pencegahan-pelanggaran-etika-publikasi-ilmiah/