Yth Bapak / Ibu Dosen

Merujuk pada surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor 025/E3/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi tahun 2017 yang didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor 01/E/KPT/2017 tanggal 6 Januari 2017, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setelah diumumkannya Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi tahun 2017 melalui surat sebagaimana disebutkan di atas, perlu dilakukan koreksi atas pendanaan penelitian yang didasarkan pada temuan BPK Nomor: 060/LK.Dikti/06.04/2016 tanggal 29 April 2016 sebagaimana telah diinformasikan dengan surat nomor 0441/E3.2/LT/2017 tanggal 23 Februari 2017.
  2. Sesuai Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, Penelitian Disertasi Doktor (PDD) diperuntukkan bagi dosen yang sedang menempuh studi Doktoral (S3) dengan tujuan diantaranya untuk memberikan bantuan dana penelitian, yang substansi penelitiannya merupakan bagian dari penelitian disertasinya. Berdasarkan ketentuan ini maka dosen yang sudah menyelesaikan studi Doktoral (S3) tidak berhak mendapatkan pendanaan tersebut. Klarifikasi status studi Doktoral (S3) para penerima pendanaan PDD telah dimintakan kepada Ketua LPPM/LP Perguruan Tinggi penerima PDD melalui surat nomor 066/E3.4/LT/2017 tanggal 11 Januari 2017.
  3. Sesuai Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, setiap peneliti hanya diperbolehkan mendapatkan pendanaan PDP sebanyak dua kali. Oleh karena itu, dilakukan pembatalan pendanaan PDP bagi peneliti yang mendapatkan lebih dari dua kali berdasarkan data yang terekam pada Simlitabmas.
  4. Sesuai Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, salah satu tujuan pendanaan Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) adalah menghasilkan lulusan doktor bermutu tinggi dengan masa studi optimal. Oleh karena itu, dilakukan pembatalan pendanaan penelitian PMDSU bagi peneliti (promotor) yang mahasiswanya hanya menempuh pendidikan sampai jenjang Magister (S2).

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, telah dilakukan perubahan penerima pendanaan penelitian perguruan tinggi tahun 2017 melalui Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 28/E/KPT/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 1/E/KPT/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penerima Pendanaan Penelitian Perguruan Tinggi Tahun 2017 (terlampir).

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

Salam
LPPM

 

Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2017

Lampiran Penerima Pendanaan Penelitian