Yth. Bapak / Ibu Dosen

Dengan hormat, dalam rangka upaya memfasilitasi dan meningkatkan perolehan Hak Paten dan kepemilikan Kekayaan Intelektual oleh peneliti dan perekayasa Indonesia, perlu dilakukan penguatan terhadap kelembagaan yang mengelola kekayaan intelektual. Pada tahun 2017 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Riset dan Pengembangan membuka program Intensif Penguatan Sentra KI melalui mekanisme seleksi.

Program Intensif Sentra KI tahun 2017 bertujuan untuk memperkuat proses manajemen Kekayaan Intelektual di Sentra KI secara terpadu mula dari identifikasi kreativitas, inovasi sampai dengan proses pemasarannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada pengelola Sentra KI di lingkungan institusi Saudara untuk menyampaikan usulanya.

Usulan Intensif Penguatan Sentra KI harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 2 Mei 2017, Pukul 15.00 WIB, ditujukan kepada:

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitas Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Gedung 2 BPPT, Lantai 20
Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340.

Panduan Pengajuan Usulan Program Intensif Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dapat diakses melalui laman web http://ristekdikti.go.id/ atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

 

Lampiran :

Panduan Insentif Sentra KI
Program Insentif Penguatan Sentra KI Tahun 2017

 

Salam,
LPPM