Kepada
Yth. Bapak / Ibu Dosen

Menindaklanjuti surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Nomor 1001/E5.3/PB/IV/2018, tanggal 26 April 2018 tentang Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional 2018 beserta Panduannya, diberitahukan dengan hormat bahwa batas waktu penerimaan proposal diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2018.

Sebagai salah satu program Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan dalam tahun 2018, pemberian Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional memberikan kesempatan kepada para dosen untuk mengikuti kompetisi meraih Bantuan Penyelenggaraan Konferensi Ilmiah Internasional. Bantuan ini diharapkan dapat dijadikan sarana bagi pengembangan kapasitas keilmuan peneliti Indonesia. Proposal Penyelenggaraan Konferensi Ilmiah Internasional harus dengan persetujuan pimpinan LPNK, Lembaga Penelitian Kementrian, Perguruan Tinggi Non Kemristekdikti dan Himpunan Profesi.

Sesuai ketentuan pada Panduan Penyusunan Proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional tahun 2018, maka penyampaian usulan proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional dilakukan secara online melalui SIM-LITABMAS dengan alamat : http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/konferensi.

Terlampir kami sampaikan Panduan Penyusunan dan Pengusulan Proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Tahun 2018, yang juga dipublikasikan di www.simlitabmas.ristekdikti.go.id, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikian kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Lampiran :

  1. Surat Edaran
  2. Panduan Teknis
  3. Panduan Pengusulan

 

Salam
LPPM