Kepada
Yth. Bapak/Ibu Dosen

Insentif yang biasanya kita kenal dengan insentif publikasi ilmiah, saat ini mempunyai 2 kriteria, yaitu :
1. Insentif Publikasi untuk Karya Dosen
2. Insentif Publikasi untuk Karya Mahasiswa

Tentang ketentuan, prosedur, dan besaran insentif yang diterima bisa dipelajari pada Pedoman Insentif Publikasi Ilmiah pada link berikut.

 http://bit.ly/3bi2TXH

Untuk itu, kami membuka pengajuan insentif publikasi pada semester Genap 2020/2021. Bagi dosen yang berminat, silahkan mengajukan surat permohonan pengajuan insentif yang telah ditandatangani melalui email LPPM, template surat tersebut dapat diunduh di web LPPM menu Dokumen bagian download Surat Pengajuan Insentif Publikasi. (https://lppm.stiki.ac.id/dokumen/)

Pengajuan dilakukan dengan mengumpulkan surat pengajuan hingga tanggal :

08 Maret 2021 pukul 12.00 WIB. 

Setelah pengajuan tersebut, dosen akan dibuatkan SK dan surat tugas untuk melakukan penelitian dan publikasi yang diusulkan dengan periode 1 tahun sejak SK dan surat tugas terbit. Dosen berkewajiban melaporkan kegiatan publikasi ilmiah lengkap dengan laporan penelitian yang telah dilakukan ke LPPM sesuai pada pedoman. Setelah laporan diperiksa Koordinator Publikasi Ilmiah dan KI, Ka. LPPM, Ketua STIKI dan BAK STIKI, dosen berhak mendapat dana insentif dengan besaran sesuai pada pedoman.

Salam,
Koordinator Publikasi Ilmiah dan KI

———————————————————————————————————–

Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM)
STIKI Malang
Jl Raya Tidar No 100, Kota Malang
ph. 0341-560823